Perpanjangan Pembatasan Maksimal Kegiatan Kampus UNISKA dalam Menanggapi Pencegahan COVID-19
Mempertimbangkan Gubernur Kalsel tentang perpanjangan status Tanggap Darurat Penanganan COVID-19 dan surat edaran LLDIKTI Wilayah XI, maka Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Maksimal Kegiatan di kampus hingga tanggal 21 April 2020 dengan beberapa ketentuan yang dicantumkan pada pada surat edaran Rektor sebagai berikut:
Diharapkan semua unsur civitas akademika UNISKA memaklumi dan menjalankan proses kegiatan akademik dan non-akademik dengan baik. Dan semoga semuanya diberikan kesehatan oleh Allah Swt. Amin.