Dosen PGMI dalam Workshop Penguatan Kapasitas Dosen Pendidikan Anti Korupsi
Pada tanggan 12-14 September 2018, diselenggarakan Workshop Penguatan Kapasitas Dosen Pendidikan Anti Korupsi di Hotel Mercure Kota Banjarmasin. Kegiatan ini
dihadiri oleh salah seorang dosen PGMI Uniska MAB Banjarmasin, yaitu Bapak
Hamdan Husein Batubara, M.Pd.I.
Tindak pidana korupsi yang semakin masif dan terstruktur harus disikapi sejak dini. Pencegahan dinilai sebagai langkah yang paling efektif untuk menekan angka korupsi.
Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kalangan universitas untuk menyisipkan materi antikorupsi dalam proses belajar-mengajar.
Perguruan tinggi memiliki peran pencegahan korupsi seperti tercantum dalam Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
KPK berharap dengan membangun kolaborasi yang intensif dan berlanjut untuk mengimplementasikan pembelajaran antikorupsi di perguruan tinggi. Output dari kegiatan ini adalah kebijakan dan komitmen perguruan tinggi untuk melakukan insersi pembelajaran antikorupsi dalam proses pendidikannya di kampus.
Selain itu, workshop yang membahas kurikulum pembelajaran serta metode insersi antikorupsi yang akan dikembangkan dan diimplementasikan bersama-sama. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah bersama elemen masyarakat. Olhe karenanya pemerintah mendorong dimasukkannya pembelajaran antikorupsi di perguruan tinggi melalui mata kuliah wajib atau pilihan.
Tindak pidana korupsi yang semakin masif dan terstruktur harus disikapi sejak dini. Pencegahan dinilai sebagai langkah yang paling efektif untuk menekan angka korupsi.
Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kalangan universitas untuk menyisipkan materi antikorupsi dalam proses belajar-mengajar.
Perguruan tinggi memiliki peran pencegahan korupsi seperti tercantum dalam Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
KPK berharap dengan membangun kolaborasi yang intensif dan berlanjut untuk mengimplementasikan pembelajaran antikorupsi di perguruan tinggi. Output dari kegiatan ini adalah kebijakan dan komitmen perguruan tinggi untuk melakukan insersi pembelajaran antikorupsi dalam proses pendidikannya di kampus.
Selain itu, workshop yang membahas kurikulum pembelajaran serta metode insersi antikorupsi yang akan dikembangkan dan diimplementasikan bersama-sama. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah bersama elemen masyarakat. Olhe karenanya pemerintah mendorong dimasukkannya pembelajaran antikorupsi di perguruan tinggi melalui mata kuliah wajib atau pilihan.